> >

Polisi Klarifikasi Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Tidak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Kriminal | 27 Januari 2022, 18:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). (Sumber: Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Baca juga: Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK, Tergiur Gaji dan Bonus Besar

"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Zulpan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU