> >

Gagal Mediasi, Jokowi Tak Bersedia Bayar Utang Rp60 Miliar ke Seorang Warga Asal Padang

Peristiwa | 27 Januari 2022, 08:08 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan terkait pasokan batu bara, LNG, dan harga minyak goreng pada Senin (3/2/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Keuangan, hingga DPR RI tak bersedia membayar utang sebesar Rp60 miliar kepada warga Padang, Sumatera Barat, bernama Hardjanto Tutik. 

Hal itu diketahui setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak mengenai gugatan utang pemerintah sejak tahun 1950 tidak menemui titik terang alias gagal.

Baca Juga: Terlilit Utang, Pria di Samarinda Nekat Jadi Jambret, Rata-rata Korbannya Ibu Rumah Tangga

Mediasi yang difasilitasi oleh hakim Reza Himawan Pratama itu diketahui digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (26/1/2022).

Dalam mediasi tersebut, tidak ditemui kesepakatan antara penggugat yakni Hardjanto Tutik dengan tergugat yaitu Presiden Jokowi, Menteri Keuangan dan DPR RI. Pihak tergugat tidak bersedia membayar utang kepada Hardjanto Tutik.

Pihak tergugat yakni Menteri Keuangan yang diwakili 12 pengacara kemudian memberikan jawaban tak bersedia membayar utang.

Itu karena surat obligasi yang dimiliki Hardjanto dianggap telah kedaluwarsa karena lewat dari lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan yakni 28 November 1978 jika tidak diuangkan.

Baca Juga: KPK Dalami Keterangan Ubedilah Badrun soal Dugaan KKN Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang

Adapaun aturan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978.

"Berdasarkan hal tersebut di atas oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagai mana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," kata Didik Hariyanto dan kawan-kawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (27/1/2022).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa angkat bicara. Pihaknya mengaku kecewa dengan jawaban pihak tergugat yang tak bersedia membayar utang kepada kliennya.

"Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan," ujar Mendrofa.

Baca Juga: Jokowi akan Perjuangkan Isu Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas pada Presidensi G20

Menurut Mendrofa, sangat aneh alasan pihak tergugat tidak bersedia membayar utang karena kedaluwarsa seperti KMK tersebut.

Padahal, kata dia, KMK itu mengangkangi Undang-Undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat utang negara (obligasi) tahun 1950.

Di mana disebutkan bahwa program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

"Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa. Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," ucap Mendrofa.

Baca Juga: Jokowi: Satu Per Satu Ekspor Bahan Mentah akan Saya Stop, Silakan Gugat!

Mendrofa menegaskan undang-undang jelas lebih tinggi tingkatannya daripada KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.

Mendrofa pun menyinggung soal kliennya yang sudah membantu pemerintah ketika negara memasuki masa sulit.

"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," tutur Mendrofa.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU