> >

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan PIK, 99 Orang Diamankan

Kriminal | 27 Januari 2022, 05:26 WIB
ILUSTRASI: Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di wilayah Pantai Indah Kapuk 2. (Sumber: Shutterstock)

Mereka terancam pelanggaran pidana UU ITE dan juga UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: Pahami Perbedaan Fintech Lending dan Pinjol Ilegal Sebelum Mengajukan Pinjaman Lewat Aplikasi

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU