> >

KSDA Selamatkan 7 Hewan Dilindungi di Rumah Bupati Langkat: Ada Orang Utan hingga Jalak Bali

Peristiwa | 26 Januari 2022, 18:28 WIB
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara menyelamatkan satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Sumber: Kompas TV/Ant)

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya menemukan sejumlah uang tunai, dokumen terkait perkara hingga satwa yang dilindungi.

"Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara dan satwa dilindungi UU yang diduga milik tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Terkait penemuan itu, Ali menyebut pihaknya segera akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," tuturnya.

Terbit Rencana Perangin-Angin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.

KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Baca Juga: Istri Penghuni yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Buka Suara, Suaminya Sudah 3 Bulan di Sana

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU