Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ganti Nama Satuan Elite TNI AU Korps Paskhas Jadi Kopasgat
Peristiwa | 26 Januari 2022, 17:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengganti nama satuan elite milik TNI AU, yakni Korps Pasukan Khas atau Korpaskhas menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat atau Kopasgat.
Demikian perubahan nama satuan baret jingga itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor Kep 66/1/2022.
Baca Juga: Paskhas TNI AU Lumpuhkan Kelompok Teroris dan Bebaskan Sandera
Diketahui, surat keputusan itu berisi tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditekeni tertanggal 21 Januari 2022.
Dalam SK tersebut, jabatan yang diduduki Marsekal Muda (Marsda) Eris Widodo Yuliastono berubah, dari sebelumnya Komandan Korpaskhas menjadi Komandan Kopasgat.
Begitu juga dengan posisi wakilnya. Dari Wakil Komandan Korpaskhas yang diduduki Marsekal Pertama (Marsma) Taspin Hasan berubah menjadi Wakil Komandan Kopasgat.
Adapun perubahan nama tersebut juga sejalan dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan terhadap 328 perwira tinggi TNI lainnya.
Baca Juga: Usai Serang Anggota Paskhas TNI AU hingga Kritis, Massa Bakar 32 Bangunan, Seorang Dilaporkan Tewas
Di mana, sebanyak 28 perwira tinggi TNI di antaranya masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.
"Seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya diberitakan, Mabes TNI membentuk lima satuan baru, dua di antaranya adalah Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) dan Komando Operasi Udara Nasional TNI Angkatan Udara (Koopsudnas).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan alasan pembentukan Koarmada RI dan Koopsudnas tersebut.
Baca Juga: Anggota Paskhas TNI AU Kritis Usai Diserang Warga yang Mengamuk Ditegur Saat Pesta Miras
Menurut dia, pembentukan dua satuan baru itu merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com/Kompas TV