> >

BNN Tegaskan Kerangkeng Pecandu Narkoba Milik Bupati Langkat Cacat Syarat

Berita utama | 26 Januari 2022, 17:24 WIB
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Sulistyo Pudjo menyatakan, dua tempat kerangkeng pecandu narkoba di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyalahi aturan dan berbahaya. (Sumber: istimewa)

Tak hanya itu, lanjut Sulistyo, tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba juga harus memiliki program sosial.

“Seperti pelatihan keterampilan, komunikasi, kemudian pelatih individual, pelatihan kelompok, konsultasi dengan keluarga, keterampilan-keterampilan untuk bertahan hidup, semua itu tidak dipenuhi oleh tempat kerangkeng di rumahnya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin,” ucap Sulistyo.

Sulistyo menambahkan, hingga kini tidak pernah ada penanganan bagi pecandu atau penyalahguna narkoba dengan hukuman kerangkeng.

Baca Juga: Istri Penghuni yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Buka Suara, Suaminya Sudah 3 Bulan di Sana

“Prosedur rehabilitasi sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 ada dua entri masukan, yang pertama yang disebut adalah voluntary (sukarela, Red) itu dari masyarakat,” katanya.

“Jika ada keluarganya terpapar narkoba dibawa langsung ke tempat rehab, kayak milik BNN, milik Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan atau milik masyarakat, itu namanya voluntary,” tambah Sulistyo.

Kemudian compulsory (wajib, Red), yaitu pecandu narkoba dibawa ke tempat rehabilitasi sebagai upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri.

“Persyaratan untuk compulsory salah satunya adalah hasil tes narkoba positif, kemudian yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, yang bersangkutan tidak ada BB (barang bukti) atau juga ada BB (barang bukti) ini di bawah daripada SEMA 04 2010 tentang gramisasi narkoba sebagai barang bukti yang ditangkap padanya, dan kemudian juga adanya izin daripada keluarga,” tambah Sulistyo.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU