IPK Indonesia Hanya Tambah 1 Poin, ICW Desak Jokowi Benahi Kebijakan Pemberantasan Korupsi
Berita utama | 26 Januari 2022, 16:06 WIB“Dan sederet kasus lainnya berhenti hanya pada sedikit tersangka atau terpidana. Padahal kasus tersebut berpotensi melibatkan aktor-aktor besar,” ujarnya.
Poin terakhir dalam desakan ICW, kata Kurnia, Presiden Jokowi harus menghentikan upaya pemberangusan partisipasi warga negara yang bergerak dalam isu antikorupsi.
ICW berpendapat, saat ini ruang partisipasi warga dalam agenda pemberantasan korupsi menyempit.
Baca Juga: Arteria Dahlan: OTT KPK yang Dilakukan Era Firli Bahuri Berbeda
Bahkan ada ancaman yang masih banyak diterima oleh warga negara ketika menjalankan fungsi kontrol terhadap kinerja para penyelenggara negara.
“Bentuknya pun semakin beragam, mulai dari pelaporan menggunakan delik pencemaran nama baik, peretasan, hingga kekerasan fisik,” ungkap Kurnia.
“Padahal, peran serta warga negara dibutuhkan dan dijamin keberadaannya oleh peraturan perundang-undangan untuk berkontribusi terhadap penegakan hukum,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV