ICW soal IPK Indonesia Tambah 1 Poin: Ini Pertanda Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Jalan di Tempat
Berita utama | 26 Januari 2022, 14:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang hanya bertambah satu poin membuktikan pemberantasan korupsi era Jokowi hanya berjalan di tempat.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022) menyatakan, “Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia hanya bertambah satu poin, dari 37 menjadi 38. Hal ini setidaknya menjadi pertanda bahwa pemberantasan korupsi selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo berjalan di tempat.”
Pada saat yang sama, arah politik hukum pemberantasan korupsi semakin mengalami kemunduran. Pangkal persoalannya pun klasik, yakni ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan strategi pemberantasan korupsi.
“Selama ini pemerintah hanya disibukkan dengan pembenahan sektor ekonomi dengan memproduksi beragam proyek infrastruktur dan penguatan investasi,” ujar Kurnia.
Baca Juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 Berada di Peringkat ke-96 dari 180 Negara
“Alhasil, akibat kekeliruan arah itu, mayoritas kalangan pebisnis mengambil untung di tengah stagnasinya situasi penegakan hukum,” tambahnya.
Bagi ICW, peningkatan IPK Indonesia tahun ini tentu harus dibenturkan dengan realita pemberantasan korupsi terkini.
Secara kasat mata, tahun 2021 sebenarnya masih menjadi periode implikasi atas akumulasi kekeliruan pemerintah ketika mengubah haluan pemberantasan korupsi melalui sejumlah regulasi dan kebijakan.
Menurut Kurnia, “Ini dapat dibuktikan dengan masifnya kritik masyarakat terhadap kinerja lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK.”
Tidak hanya itu, sambung Kurnia, bahkan pada awal Januari lalu Indikator Politik Indonesia menguatkan kesimpulan tersebut dengan menemukan adanya persepsi buruk dari sebagian besar masyarakat terhadap komitmen antikorupsi pemerintah.
Maka dari itu, meningkatnya poin dan peringkat Indonesia semestinya dimaknai sebagai bahan evaluasi mendasar untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke arah yang benar, bukan justru mengglorifikasikannya.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suaminya Dapat 3 Dakwaan
Kurnia merujuk pada sejumlah dokumen janji politik yang digaungkan oleh Joko Widodo saat mengikuti kontestasi politik 2014 dan 2019, narasi penguatan pemberantasan korupsi terbilang baik dan menawarkan harapan.
“Sayangnya, keinginan untuk mengubah citra pemberantasan korupsi hanya berhenti pada tumpukan berkas janji kampanye tanpa adanya implementasi yang konkret,” tambah Kurnia.
Ditambah lagi, sambung Kurnia, dengan ketidakmampuan Presiden untuk memimpin orkestrasi penegakan hukum menggunakan kewenangan dan struktur sumber daya politik yang dimilikinya selama ini.
“Mirisnya, Presiden justru menjadi salah satu dalang di balik ambruknya pemberantasan korupsi belakangan waktu terakhir.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV