> >

KPK Sambut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura: Lebih Mudah Tangkap dan Rampas Aset Koruptor

Peristiwa | 25 Januari 2022, 20:31 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Pejanjian ekstradisi yang ditandatangani pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM bersama Pemerintah Singapura disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut pihak KPK, perjanjian tersebut akan memudahkan mereka menangkap dan memulangkan tersangka korupsi yang melarikan diiri ke negara lain. 

"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (25/1/2022). 

Baca Juga: RI-Singapura Tandatangani Perjanjian Ekstradisi, MAKI Minta Ada Koruptor yang Dipulangkan

Selain itu, perjanjian ekstradisi juga penting dalam hal pemulihan atau pengembalian aset (asset recovery) untuk negara. 

"Namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," ujar Ali Fikri. 

Sebab, KPK mengetahui bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, namun juga tersebar di berbagai negara lainnya.

Tanpa perjanjian ekstradisi akan lebih sulit melakukan perampasan aset untuk mengembalikannya ke negara. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Turun Tangan Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas DPR 2022

"Maka dengan optimalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)" katanya. 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU