Politikus PDIP Desak Polri Segera Proses Hukum Edy Mulyadi
Politik | 25 Januari 2022, 19:27 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Lasarus meminta Polri untuk bergerak cepat memproses hukum Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kalimatan sebagai "tempat jin buang anak".
Menurut dia, ocehan Edy tersebut telah merendahkan masyarakat Kalimantan.
"Beliau (Edy Mulyadi) mengonotasikan pilihan terhadap ibu kota negara baru dengan sebutan kata-kata yang sangat tidak pantas, 'tempat jin buang anak', genderuwo, monyet, dan seterusnya. Tentu ini sangat menyinggung perasaan masyarakat," kata Lasarus seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Bareskrim Tangani Laporan Kasus Soal Pernyataan Viral Edy Mulyadi, Soal Jin Buang Anak
Politikus PDIP itu meminta Polri mengambil tindakan tegas dengan segera memproses laporan masyarakat terhadap Edy Mulyadi untuk meredam gejolak dan mencegah masyarakat mengambil langkah-langkah sendiri.
"Yang bersangkutan memang sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, dalam permintaan maaf itu kami menilai cara penyampaiannya tidak sopan dan yang menjelaskannya adalah orang lain," katanya.
Masyarakat Kalimantan, kata dia, menuntut keadilan atas penghinaan yang sudah disampaikan Edy Mulyadi.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan "tempat jin buang anak" yang diucapkan Edy Mulyadi.
Baca Juga: Setidaknya 7 Pihak Laporkan Edy Mulyadi, dari GP Ansor hingga Pemuda Hindu
“Terkait Edy Mulyadi kasus dugaan ujaran kebecian yang dilakukan EM. Ada 3 laporan polisi, 16 pengaduan, 18 pernyataan sikap. Semua laporan polisi pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Selasa.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara