Soal Kerangkeng Manusia, BNN Langkat Seret Nama Ketua DPRD Terkait Izin Tempat Rehabilitasi
Peristiwa | 25 Januari 2022, 17:52 WIBLANGKAT, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut kerangkeng manusia atau penjara yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, belum memiliki izin sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat Rusmiati membenarkan hal tersebut. Ia menyebut tempat yang diklaim sebagai pusat rehabilitasi tersebut belum memiliki izin resmi.
Rusmiati menjelaskan bahwa pihaknya pernah melakukan kunjungan ke tempat tersebut pada tahun 2017.
Ia menyebut, pada saat itu Kasi Rehabilitasi sudah mengingatkan Bupati Langkat untuk segera mengurus izin.
Namun, Bupati Langkat nonaktif mengatakan pusat rehabilitasi sudah dikelola oleh adiknya, Sribana Perangin Angin, yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Kemudian pada saat itu Kasi Rehabilitasi sudah menyarankan kepada adik Pak Bupati, karena pada saat itu keterangan Pak Bupati sendiri bahwa Panti Rehab itu sudah dikelola oleh adeknya, Ibu Ketua DPRD sekarang, Ibu Sribana. Beliau yang mengelola pada saat itu. Mungkin sampai saat ini ya," kata Rusmiati kepada jurnalis Kompas TV Dedy Zulkfili Tarigan, Selasa (25/1/2022).
Bahkan, kata Rusmiati, Kasi Rehabilitasi BNN Langkat pada masa itu, sempat meninggalkan nomor guna koordinasi lebih lanjut. Namun, menurutnya koordinasi tersebut hingga saat ini masih belum juga dilakukan.
"Sampai sekarang belum ada koordinasi," jelasnya.
Baca Juga: Soal Kerangkeng Manusia, Puan Minta Penegak Hukum Juga Pantau Wilayah Lain
Oleh sebab itu, BNN Langkat menilai tempat yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi itu masih belum layak. Hal ini dikarenakan, kata Rusmiati, bahwa tempat tersebut belum memiliki izin.
"Setelah kami lihat memang tidak layak, artinya karena mereka tidak punya izin," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan ,Polri buka suara terkait penemuan kerangkeng atau penjara manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisitatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (25/1/2022), seperti dikutip dari Antara.
Ramadhan menjelaskan, hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan yang dibentuk oleh Polda Sumatera Utara.
Tim gabungan tersebut terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dia menyebutkan bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, terdapat gedung dengan ukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.
Diungkapkan pula bahwa antarkamar dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel.
Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri itu menjelaskan, tim gabungan melakukan penelusuran dengan memintai keterangan penjaga bangunan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, kata dia, didapati tempat tersebut untuk orang-orang yang kecanduan narkoba. Selain itu, ada juga untuk pembinaan kenakalan remaja.
"Penghuni tersebut diserahkan kepada pihak keluarganya. Pihak keluarga menyerahkan kepada pengelola untuk pembinaan. Mereka adalah pencandu narkoba dan kenakalan remaja," katanya.
Dalam penyerahan tersebut, lanjut dia, pihak keluarga menyerahkan surat penyataan untuk pembinaan di tempat pembinaan yang ada di kediaman Bupati Langkat.
Menurut dia, jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarganya.
Terkait dengan dugaan perbudakan, Ramadhan mengatakan bahwa Polda Sumatera Utara masih melakukan pendalaman, Namun, mereka yang menjalani pembinaan di ruangan tersebut diantarkan sendiri oleh orang tuanya dan penyerahan tersebut disertakan dengan surat pernyataan.
Adapun pekerjaan di kebun sawit yang dimaksud sebagai perbudakan dan melanggar HAM, sebagai bagian pembinaan terhadap warga binaan yang menjalani rehabilitasi.
"Akan tetapi, apa itu (perbudakan, red.), kami lihat dalami prosesnya, kami belum bisa cepat-cepat memberikan kesimpulan," ujarnya.
Seperti diketahui, Migran Care menemukan penjara pribadi belakang kediaman Bupati Langkat Terbit Perangin Angin. Terdapat 40 orang pekerja yang ditahan di dalam jeruji besi tersebut.
Menurut temuan Migran Care, para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai atau bahkan tidak di gaji serta perlakuan penganiayaan dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu.
Baca Juga: KPK Siap Bantu Kepolisian Soal Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV