> >

Buka Suara soal Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi: Belum Miliki Izin

Hukum | 25 Januari 2022, 15:45 WIB
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Sumber: Tribunnnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) buka suara terkait penemuan kerangkeng atau penjara manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisitatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (25/1/2022), seperti dikutip dari Antara.

Ramadhan menjelaskan, hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan yang dibentuk oleh Polda Sumatera Utara.

Tim gabungan tersebut terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dia menyebutkan bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, terdapat gedung dengan ukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.

Baca juga: Ditemukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Diduga Praktik Perbudakan Modern

Diungkapkan pula bahwa antarkamar dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel.

Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri itu menjelaskan, tim gabungan melakukan penelusuran dengan memintai keterangan penjaga bangunan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, kata dia, didapati tempat tersebut untuk orang-orang yang kecanduan narkoba. Selain itu, ada juga untuk pembinaan kenakalan remaja.

"Penghuni tersebut diserahkan kepada pihak keluarganya. Pihak keluarga menyerahkan kepada pengelola untuk pembinaan. Mereka adalah pencandu narkoba dan kenakalan remaja," katanya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU