> >

Bupati Banjarnegara Bantah Dakwaan JPU Terima Suap Rp18,7 Miliar dan Gratifikasi Rp7,4 Miliar

Hukum | 25 Januari 2022, 15:27 WIB
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: Instagram/@budhisarwono)

Lebih lanjut, Hakim Ketua Rohmad meminta JPU agar menghadirkan secara langsung kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang saat sidang lanjutan pada awal bulan mendatang.

Namun, hal tersebut tidak diamini JPU lantaran guna mempermudah penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, saat ini Budhi Sarwono masih ditahan di Rutan KPK tepatnya di Kavling C1.

"Pertimbangannya untuk mempermudah penyidikan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," pungkas JPU.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Warga Cukur Gundul hingga Gelar Tasyakuran 7 Hari Berturut-turut

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU