Kementerian PPPA Kawal Korban Pelecehan di Palembang agar Bisa Lanjutkan Kuliah tanpa Stigma
Update | 25 Januari 2022, 15:04 WIBLebih lanjut, Dinas PPPA telah melakukan upaya koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyampaikan secara lisan jaminan pendidikan korban agar tidak terganggu dengan adanya kasus tersebut.
Kasus pelecehan seksual di UNSRI bermula dari dugaan pelecehan yang dikirim salah seorang oknum dosen melalui pesan singkat terhadap beberapa mahasiswi.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual oleh Kades di Lampung Alami Perundungan, Tersangka Tak Kunjung Ditahan
Pesan tersebut berisi ajakan kepada korban untuk melakukan panggilan video seks. Saat ini polisi sudah mengamankan alat bukti gawai milik korban dan tersangka.
Polisi juga telah menetapkan AR sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, pihak UNSRI juga telah menonaktifkan oknum dosen dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi UNSRI.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV