NIK Tidak Muncul saat Mengakses Layanan Publik? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Sosial | 25 Januari 2022, 13:07 WIBNIK berfungsi dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengakses pada aplikasi Pedulilindungi, dan perbankan.
Baca Juga: Dear Masyarakat, Kemendagri Minta Dokumen Kependudukan Tak Terpakai Dikembalikan atau Dimusnahkan
Oleh sebab itu, penduduk harus memastikan bahwa NIK miliknya tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pengecekan bisa dilakukan dengan mengubungi call canter Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Atau bisa melalui aplikasi Whats up Dukcapil di nomor: 081119024156, 081119024157, 081119024158, 081119024159, 081119024160, 081119024161, 081119024162, 081119024163, 081119024164, 081119024165.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV