Sidang Munarman, Saksi Seret Nama Rizieq Shihab hingga Ubah Tema Acara Demi Kelabui Polisi
Peristiwa | 25 Januari 2022, 10:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tersebut diketahui ada lima saksi yang hadir dengan saksi baru berinisial AM.
Saksi AM merupakan mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) tergabung sebagai panitia dalam acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar pada 24-25 Januari 2015.
Dalam kesaksiannya, AM menyeret nama Rizieq Shihab terkait dengan acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar.
Melansir Kompas.com, AM menyebut, acara tersebut digelar lantaran terpantik dari ceramah yang disampaikan eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Adapun Munarman, merupakan salah satu dari tiga pemateri yang hadir dalam acara tersebut.
"Ada tiga penceramah, kemudian ada baiat?" tanya majelis hakim kepada AM.
"Iya, Yang Mulia, yang mimpin baiat Ustaz Basri (tokoh ISIS di Indonesia) almarhum, Yang Mulia," jawab AM.
Hakim kemudian bertanya, apakah AM melihat Munarman berbaiat.
"Kalau melihat langsung tidak, karena yang ada di situ kita baiat massal, Yang Mulia," kata AM.
Baca Juga: Fakta-Fakta Sidang Kasus Terorisme Munarman, Hendak Diusir Acara Baiat ISIS di UIN Ciputat
JPU kemudian ikut bertanya soal apa yang mendasari adanya pembaiatan tersebut. AM mengungkapkan, awalnya ide itu tercetus saat perayaan ulang tahun FPI, 17 Agustus 2014. Berdasarkan penuturan AM, saat itu Rizieq berceramah tentang ISIS.
"Di situ diisi ceramah oleh imam besar kami Habib Rizieq, tentang ISIS, Yang Mulia. Jadi beliau sampaikan bahwa ISIS lahir karena kezaliman pemerintah," ujar AM.
"Jadi kami dari laskar (FPI) Makassar, karena beliau sebagai imam besar kami, kami mengikuti dari instruksi beliau dari ceramah tersebut, Yang Mulia," sambung AM.
Acara ganti tema untuk kelabui polisi
AM menyebutkan, acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar tersebut sempat berganti tema. Awalnya, acara tersebut diberi judul "Deklarasi ISIS". Namun, kemudian tema acara tersebut kemudian diubah demi mengelabui polisi.
"Pertama itu (judul) acaranya deklarasi (ISIS), tapi Ustad Basri almarhum menyampaikan saran, ubah itu jadi seminar," kata AM.
Judul acara tersebut diganti menjadi "seminar tabligh akbar".
"Kemudian karena untuk tidak diketahui oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum, Ustad Basri menyarankan untuk mengganti?" tanya jaksa.
"Iya, menjadi seminar tabligh akbar," ujar AM.
Dalam acara itu, hadir pula pasangan suami-istri pelaku bom bunuh diri di Jolo, Filipina, yakni Rullie Rian Zeke dan Ulfah Handayani. Rullie bersama istri dan anak-anaknya kemudian bertolak ke Suriah pada 2016 pasca-pembaiatan tersebut.
"Ulfah Handayani dan Rullie ikut acara tanggal 24-25," kata AM.
"Dia (Rullie dan Ulfah) mau masuk, tapi belum dapat jalur, ditangkap aparat setempat dan dideportasi ke Indonesia tahun 2018," ujar AM.
Setelah itu, kata AM, Rullie dan Ulfah sempat diproses. Namun, tidak ada hukuman penjara terhadap keduanya. Hingga pada 2019, pasangan suami istri itu pergi ke Filipina dan bergabung dengan kelompok ISIS di sana.
"Mereka kemudian melakukan bom bunuh diri di Filipina," kata AM.
Baca Juga: Munarman Merasa Difitnah hingga Bentak Jaksa Usai Dengar Keterangan Saksi di Persidangan
Pengaruh Munarman di Acara Baiat ISIS Makassar
AM mengatakan, kehadiran Munarman sebagai pemateri dalam acara pembaiatan berkedok seminar itu membawa kebahagiaan tersendiri bagi anggota FPI Makassar. Bahkan, kehadiran Munarman membuat para anggota FPI Makassar memiliki keyakinan berlebih.
"Jadi betul, sudah kami katakan demikian, dengan hadirnya beliau (Munarman) di dua acara, itu membuat kami lebih mempunyai keyakinan," ujar AM.
AM menuturkan, Munarman merupakan sosok yang dielu-elukan para anggota FPI, khususnya di Makassar. "Akhirnya kami lanjutkan, Yang Mulia, acara kajian tersebut, di mana kajian tersebut kami angkatlah semua masalah, semua tentang jihad, Yang Mulia," tutur AM.
Diketahui, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS (Islamic State of Iraq) muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV