> >

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Makan di Restoran di Wilayah Level 1 sampai 3

Update corona | 25 Januari 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi restoran. Berikut aturan makan di restoran di wilayah ppkm level 1-3. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level hingga 31 Januari 2022. 

Selama perpanjangan PPKM Level ini ada sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat salah satunya yakni aturan makan di restoran, rumah makan, maupun warteg.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu menyebutkan bahwa wilayah di PPKM level 3 dan 2, baik restoran, rumah makan, maupun warteg diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun dengan kapasitas pengunjung makan 50 persen serta pembatasan waktu makan 60 menit.

Sementara untuk bagi restoran/rumah makan/ kafe di wilayah PPKM level 3 dan 2 yang beroperasi malam hari dapat beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan waktu makan 60 menit.

Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Kantor Non Esensial WFO 50 Persen dan Mal Buka sampai Pukul 21.00

Khusus untuk restoran yang beroperasi malam hari di wilayah PPKM level 3, kapasitas maksimal 25 persen dan satu meja maksimal dua orang. Sementara di PPKM level 2 kapasitas maksimal 50 persen. 

Sedangkan di wilayah PPKM level 1 pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti restoran, rumah makan, maupun warteg diizinkan buka pukul 22.00 waktu setempat. 

Adapun maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen," tulis Inmendagri.

Sementara bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen. 

Kemudian, khusus untuk pengunjung dan pegawai restoran atau rumah makan dan kafe, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining Covid-19.

Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Level 2

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU