Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Level 2
Update corona | 25 Januari 2022, 08:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di wilayah Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM ini terhitung mulai hari ini, Selasa 25 Januari hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 ini, untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus level 2.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1.
"Dari 47 daerah menjadi 52 daerah," kata Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa.
Baca Juga: Penanganan Covid Dinilai Terkendali, Pemerintah Belum Berlakukan PPKM Darurat
Berikut Daftar Wilayah PPKM Terbaru di Jawa-Bali:
DKI Jakarta
Level 2 (dua)
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2 (dua)
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Jawa Barat
Level 1 (satu)
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV