Setidaknya 7 Pihak Laporkan Edy Mulyadi, dari GP Ansor hingga Pemuda Hindu
Hukum | 24 Januari 2022, 23:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian telah menerima sejumlah laporan masyarakat yang mempermasalahkan pernyataan Edy Mulyadi soal ibu kota negara di Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak".
Polri pun menyebut laporan tersebut sudah mulai diproses dan didalami.
Hal ini dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: DPRD Samarinda Mendorong Edy Mulyadi Dibawa ke Jalur Hukum
Ahmad Ramadhan menyebut Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Terkait EM, pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, dalam hal ini pihak Polda Kalimantan Timur telah menerima laporan dan telah menuangkannya dalam laporan polisi," ujar Ahmad Ramadhan.
Brigjen Ramadhan pun menyebut sejumlah pihak yang menjadi pelapor untuk Edy.
Pihak-pihak yang melaporkan Edy ini cukup beragam dan terdiri dari lintas kelompok. Di antaranya pemuda Dayak, GP Ansor hingga Pemuda Hindu.
"Pelapor terdiri dari saudara STR dari Pemuda Dayak, Pemuda Lintas Agama, GP Ansor, GMKI (Gerakan Pemuda Kristen Indonesia), Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik dan Pemuda Hindu Kaltim" ujar Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya Edy Mulyadi telah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi pernyataan "Kalimantan tempat jin buang anak" yang disampaikan saat menyatakan penolakan atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV