> >

Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan, Jaksa: Terdakwa Tidak Mengakui Kesalahan dan Berbelit-belit

Hukum | 24 Januari 2022, 14:07 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menggunakan Rompi Tahanan KPK, Sabtu (25/9/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Sebagaimana telah diberitakan, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, didasarkan dari dugaan Azis Syamsuddin melakukan suap terkait perkara tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU