> >

Pemerintah Tetap Berlakukan PPKM Level 2 di Jakarta

Update | 24 Januari 2022, 13:31 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah tetap memberlakukan PPKM level 2 di wilayah aglomerasi Jabodetabek, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, Senin (24/1/2022). (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

Meski demikian, pemerintah meminta pada setiap kepala daerah, Forkopimda setempat agar tetap taat pada peraturan asesmen level yang dikeluarkan pemerintah.

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah memastikan bahwa sistem kesehatan hari ini cukup siap menghadapi varian Omicron.

“Pemerintah memastikan sistem kesehatan hari ini sudah cukup siap dalam menghadapi Omicron ini,” tuturnya.

“Namun langkah bijak bagi masyarakat yang mentaati protokol kesehatan merupakan faktor utama mencegah keparahan yang bisa terjadi,” ucapnya.

Mengenai penambahan kasus varian Omicron, menurutnya dalam sepekan terakhir terjadi peningkatan kasus di Indonesia.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, kasus di Jawa Bali mendominasi pengingkatan kasus.

“Kasus di Jawa Bali mendominasi kasus harian yang naik. Kenaikan di Jawa-Bali masih bersumber dari wilayah aglomerasi Jabodetabek,” ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Cegah Penyebaran Varian Omicron, Luhut: Tidak Ada Urusan Pangkat Tinggi

Dari penambahan kasus tersebut, penularan yang disebabkan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya menyumbang di bawah 10 persen dari total kasus.

“Selain itu kasus yang disebabkan oleh PPLN di bawah 10 persen dari total kasus nasional, dari sini bisa disimpulkan bahwa transmisi lokal yang terjadi di Indonesia sudah mendominasi,” kata Luhut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU