Ahli Waris Korban Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan Dapat Santunan Rp50 Juta
Peristiwa | 24 Januari 2022, 12:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur mendapatkan santunan.
Santunan tersebut, kata Aryani, telah selesai diserahkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Hal itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Investigasi Kecelakaan Truk, Kemenhub: Terdapat Kesalahan Fatal di Turunan Muara Rapak
“Berkat dukungan dan sinergi pelayanan bersama instansi terkait, yaitu kepolisian, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil, maka seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50," kata Dewi melalui keterangan resminya pada Senin (24/1/2022).
Menurut Dewi, santunan kepada ahli waris korban kecelakaan telah diberikan pihaknya pada Jumat (21/1/2022) melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing.
Dewi menjelaskan, sejumlah ahli waris yang mendapatkan santunan berdomisili di beberapa provinsi berbeda, yaitu Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Akan Jalani Operasi
Dewi menegaskan bahwa pemberian santunan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan.
“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ucapnya.
Berdasarkan data dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, terdapat empat orang warga meninggal dunia.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV