Alasan Mobil Mewah yang Konvoi dan Berhenti di Tol Andara Tidak Ditilang padahal Bikin Macet
Hukum | 24 Januari 2022, 05:39 WIB"Polri Sat PJR melakukan penindakan kepada para pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam ruas tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengemudi lain di KM 02+400 Andara," demikian keterangan dari akun Instagram @tmcpoldametro.
Lebih lanjut, jika melihat aturan terkait penggunaan jalan tol, apakah perbuatan yang dilakukan oleh rombongan mobil mewah itu termasuk pelanggaran?
Untuk menjawabnya, berikut KOMPAS TV telah merangkum, aturan dan larangan yang mesti dipatuhi oleh para pengguna jalan tol.
Baca Juga: Sesi Foto Rombongan Mobil Mewah Bikin Macet Jalan Tol, Melanggar Aturan atau Tidak?
Aturan Penggunaan Jalan Tol
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya Pasal 40, telah menyebutkan bahwa aturan penggunaan jalan tol itu terbagi menjadi empat bagian.
"Penggunaan jalan tol meliputi penggunaan jalur lalu lintas, penggunaan bahu jalan, median, dan gerbang tol," bunyi Pasal 40 PP Nomor 15 Tahun 2005.
1. Penggunaan jalur lalu lintas
Aturan mengenai penggunaan jalur lalu lintas dalam jalan tol telah tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005, yang penjabarannya sebagai berikut.
- Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol
- Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan
- Tidak digunakan untuk berhenti
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
2. Penggunaan bahu jalan
Selanjutnya, regulasi tersebut juga mengatur tentang penggunaan bahu jalan di tol seperti berikut:
- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
- Tidak digunakan untuk menarik, menderek, ataupun mendorong kendaraan
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan
3. Penggunaan median jalan
- Digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah
- Tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat
- Tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat
4. Penggunaan gerbang tol
- Dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol
- Pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
Larangan saat Berkendara di Jalan Tol
Menurut Pasal 42 PP Nomor 15 Tahun 2005, terdapat sebuah larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih saat melaju di jalan tol.
"Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja," bunyi larangan tersebut.
Jadi, bagi pengguna jalan tol yang nekat melanggar segala peraturan di atas, maka sanksi akan diberikan oleh pihak berwenang sesuai dengan undang-undang yang sudah diatur.
Melansir laman Jasamarga, sanksi itu dapat berupa denda yang telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: 5 Mobil Mewah Arteria Dahlan Pakai Pelat Nomor Polisi, Anggota Komisi III: Polri Harus Jelaskan!
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/kompas.com