> >

Sesi Foto Rombongan Mobil Mewah Bikin Macet Jalan Tol, Melanggar Aturan atau Tidak?

Viral | 23 Januari 2022, 17:40 WIB
Rombongan mobil mewah sengaja berhenti di Jalan Tol Depok-Antasari KM 02.400 Andara untuk berfoto hingga menyebabkan kemacetan, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 10.45 WIB. (Sumber: Dok. TMC Polda Metro Jaya)

Baca Juga: Kerap Jadi Penyebab Kecelakaan, Ini Cara Benar Menghindari Lubang di Jalan Tol

2. Penggunaan bahu jalan

Selanjutnya, regulasi tersebut juga mengatur tentang penggunaan bahu jalan di tol seperti berikut:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
  • Tidak digunakan untuk menarik, menderek, ataupun mendorong kendaraan
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan

3. Penggunaan median jalan

  • Digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah
  • Tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat
  • Tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat

4. Penggunaan gerbang tol

  • Dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol
  • Pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

Baca Juga: Perhatian! Pengendara Tak Bisa Pinjam Kartu Tol Mobil Belakang di Jalan Tol Ini

Larangan saat Berkendara di Jalan Tol

Menurut Pasal 42 PP Nomor 15 Tahun 2005, terdapat sebuah larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih saat melaju di jalan tol.

"Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja," bunyi larangan tersebut.

Jadi, bagi pengguna jalan tol yang nekat melanggar segala peraturan di atas, maka sanksi akan diberikan oleh pihak berwenang sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur.

Melansir laman Jasamarga, sanksi itu dapat berupa denda yang telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU