Begini Cara Perbaiki Data yang Berbeda pada Dokumen Kependudukan dan Ijazah
Sosial | 23 Januari 2022, 14:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang data kependudukannya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda dengan yang ada pada dokumen-dokumen lain seperti ijazah.
Kesalahan data pada dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, bahkan ijazah, bisa diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakhrulloh, seperti dikutip dari laman resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga: Netizen RI Malah Jual Baju, Makanan, Sampai Selfie dengan KTP di NFT
Menurut Zudan, cara memperbaiki data kependudukan tersebut cukup mudah. Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Nah, hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen. Nama di akta lahir beda dengan nama di ijazah, nama di ijazah beda dengan nama di KTP dan KK,” ujar Zudan di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Zudan menegaskan, perbaikan data tidak harus melalui instansi Pengadilan. Sebab, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
“Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan. Misalnya, data di akta lahir, KTP, dan KK berbeda dengan data di ijazah,” katanya.
Dia menambahkan, jika nama pada ijazah yang akan dijadikan acuan, dengan kata lain, yang diubah adalah dokumen kependudukannya, masyarakat cukup membawa ijazahnya ke Disdukcapil.
“Nama di ijazah mau dijadikan pembetulan, cukup bawa ijazahnya ke Dinas Dukcapil. Nanti Dukcapil menggantikan akta lahir, KTP dan KK dicocokkan dengan yang di ijazah,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV