> >

Menemukan Pelanggaran Tarif Parkir di Yogyakarta? Hubungi Nomor Aduan Ini

Sosial | 23 Januari 2022, 09:02 WIB
Nomor aduan apabila menemukan pelanggaran tarif parkir di kawasan wisata Yogyakarta dan wilayah lain. (Sumber: Twitter/Humas DIY)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif parkir di Yogyakarta khususnya di kawasan wisata menjadi perbincangan netizen di sosial media.

Hal itu merupakan buntut dari seorang netizen yang merupakan sopir mengadu setelah dipatuk tarif parkir Rp350 ribu di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta. Biasanya disebut juga 'parkir nuthuk'.

Dalam sebuah unggahan di Instagram @romansasopirtruck, sang sopir mengaku diberi kuitansi parkir dengan nominal Rp350 ribu untuk durasi 2,5 jam.

Dalam kuitansi itu juga tertera tulisan yang ia jelaskan sebagai adanya tambahan biaya lain, yaitu cuci bus dan kebersihan. 

Padahal, menurut penuturannya tidak ada aktivitas pencucian bus atau kendaraan apa pun di lokasi.

Nomor Aduan Pelanggaran Tarif Parkir

Humas Pemda DIY melalui akun Twitter resmi lantas memberi imbauan kepada masyarakat untuk menghubungi nomor aduan apabila terjadi kejadian serupa.

Baca Juga: Viral Biaya Parkir Bus Pariwisata hingga Rp350 Ribu, Ini Kata Wakil Wali Kota Yogyakarta

Laporan dibuat dengan melampirkan keterangan lokasi beserta bukti foto agar petugas lebih mudah melakukan tindakan.

"Apabila menemukan pelanggaran perparkiran, baik terkait tarif maupun parkir liar, bisa segera melapor ke nomor aduan ke 0818-0270-4212, 0813-2909-3699, dan 0274-561415," ujar akun @humaspemdaDIY dikutip KOMPAS.TV, Minggu (23/1/2022).

Jenis Kawasan Parkir

Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan, ada dua jenis parkir di Kota Yogyakarta.

Diantaranya, parkir di tepi jalan umum (TJU), dan tempat khusus parkir milik pemerintah maupun milik swasta. 

Parkir di TJU juga dibagi lagi per kawasan sehingga besaran tarif retribusi parkir di Kota Jogja juga disesuaikan. 

Berikut rincian kawasan yang membedakan jenis parkir dilansir dari Kompas.com:

Kawasan 1 (premium)

  • Jl. Urip Sumoharjo
  • Jl. Prof Yohanes
  • Jl. Margo Utomo dan sirip siripnya
  • Jl. Malioboro dan sirip siripnya, Jl. Margo Mulyo dan sirip siripnya
  • Jl. Secodiningratan
  • Jl. Kebun Raya

Kawasan 2

  • Jl. Laksda Adisucipto
  • Jl. C.Simanjuntak
  • Jl. Jendral Sudirman
  • Jl. Mayor Suryotomo dan sirip –siripnya
  • Jl. Mataram
  • Jl. Gandekan lor
  • Jl. Jogonegaran
  • Jl. Bhayangkara
  • Jl. K.H.A. Dahlan
  • Jl. Trikora
  • Jl. Sriwedani
  • Jl. K.H. Wachid Hasyim
  • Jl. Kusumanegara
  • Jl. Sultan Agung
  • Jl. Pangeran Diponegoro
  • Jl. Brigjen Katamso
  • Jl. Emplasement Lempuyangan
  • Jl. Kolonel Sugiyono
  • Jl. Menteri Supeno
  • Jl. Taman Siswa
  • Jl. Parangtritis
  • Jl. Magelang
  • Jl. Kyai Mojo
  • Jl. Cik Di Tiro
  • Jl. Kahar Muzakir
  • Jl. Dr. Sutomo
  • Jl. Dr. Wahidin
  • Jl. Gadjah Mada
  • Jl. Hayan Wuruk
  • Jl. Mangkubumi
  • Jl. A.M.Sangaji
  • Jl. Dr. Sardjito
  • Jl. Gejayan

Baca Juga: Viral Biaya Parkir Bus Pariwisata hingga Rp350 Ribu, Dishub Yogyakarta Buka Suara

  • Jl. R.E.Martadinata
  • Jl. H.O.S.Cokroaminoto
  • Jl. Kapten Piere Tendean
  • Jl. Letjen.M.T Haryono
  • Jl. Mayjend.Sutoyo
  • Jl. D.I.Panjaitan
  • Jl. Gedong Kuning
  • Jl. Veteran
  • Jl. Tentara Pelajar
  • Jl. Bumijo
  • Jl. Ahmad Jazuli
  • Jl. Yos Sudarso
  • Jl. Juwadi
  • Jl. Johar S
  • Jl. Munggur
  • Jl. Faridan M. Noto
  • Jl. Bantul
  • Jl. Bugisan
  • Jl. Jlagran lor
  • Jl. Kemetiran
  • Jl. Ngasem
  • Jl. Mas Suharto
  • Jl. Kenari
  • Jl. Gayam
  • Jl. Cendana
  • Jl. Kapas
  • Jl. Melati Wetan
  • Jl. Ibu Ruswo
  • Jl. Wijilan
  • Jl. Abu Bakar Ali
  • Jl. Panembahan Senopati
  • Jl. Asem Gede
  • Jl. Pakuningratan
  • Jl. Kranggan
  • Jl. Poncowinatan.

Kawasan 3 

Meliputi Ruas Jalan yang tidak termasuk dalam Kawasan I dan Kawasan II di atas dalam wilayah administrasi Kota 

Tarif parkir di Yogyakarta

Berikut aturan biaya parkir di Yogyakarta sesuai jenis kawasannya. Tarif ini berlaku untuk 1 (satu) kali parkir.

Kawasan 1 

  • Truk gandengan, sumbu III atau lebih, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp40.000, untuk per jam selanjutnya Rp10.000. 
  • Truk besar, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp30.000, untuk per jam selanjutnya Rp10.000. 
  • Bus besar, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp30.000, untuk per jam selanjutnya Rp10.000. 
  • Truk sedang/box, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp20.000, untuk per jam selanjutnya Rp5.000. 
  • Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp20.000, untuk per jam selanjutnya Rp5.000. 
  • Sepeda motor, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp5.000, untuk per jam selanjutnya Rp1.500. 
  • Sepeda listrik, sepeda andong, dan becak, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp1.000, tidak ada biaya per jam selanjutnya. 

Kawasan 2 

  • Truk gandengan, sumbu III atau lebih: Rp30.000. 
  • Truk besar: Rp20.000. 
  • Bus besar: Rp20.000. 
  • Truk sedang/box: Rp15.000. 
  • Bus sedang: Rp15.000. 
  • Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga: Rp2.000. 
  • Sepeda motor: Rp1.000. 
  • Sepeda listrik, sepeda andong, dan becak: Rp500. 

Kawasan 3 

  • Truk gandengan, sumbu III atau lebih: Rp20.000. 
  • Truk besar: Rp15.000. 
  • Bus besar: Rp15.000. 
  • Truk sedang/box: Rp10.000. 
  • Bus sedang: Rp10.000. 
  • Sedang, Jeep, Pickup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga: Rp2.000. 
  • Sepeda motor: Rp1.000. 
  • Sepeda listrik, sepeda andong, dan becak: Rp500. 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU