> >

Dicecar Kapolda Sumut, Seorang Polisi Akui Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba: Siap Jenderal!

Peristiwa | 23 Januari 2022, 07:20 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat jumpa pers terkait kasus suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan, Jumat (21/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV/ FERRY IRAWAN)

MEDAN, KOMPAS.TV — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencecar pertanyaan kepada dua anggota polisi di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Keduanya merupakan bagian dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan, yakni Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora terkait uang suap yang diterima dari istri bandar narkoba.

Panca awalnya bertanya kepada Paul soal aliran uang suap Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti, istri bandar narkoba.

"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," kata Panca dikutip dari Tribun Medan, Minggu (23/1/2022).

"Siap, Jenderal," jawab Paul.

Kapolda Sumut lantas menanyakan siapa yang menerima uang tersebut.

Paul kemudian mengakui bahwa yang menerima uang itu adalah dirinya sendiri.

"Siap, dari pengacara kepada saya sendiri," ungkap Paul.

Dalam konferensi pers itu, Kapolda juga bertanya kepada Kompol Oloan soal benar tidaknya dia menerima uang Rp 166 juta dari Paul terkait sisa uang suap istri bandar narkoba.

Ketika mendengar pertanyaan itu, Oloan tiba-tiba tertunduk.

Baca Juga: Kapolda Sumut: Kapolresta Medan Diberhentikan Sementara Bukan karena Kasus Suap

"Jawab yang jelas, Oloan, menerima?," tanya Panca.

"Siap," tutur Oloan dengan mata berkaca-kaca.

Panca menjelaskan terkait uang suap yang diterima dari istri bandar narkoba tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada anggota hingga dibelikan sepeda motor.

Diketahui, uang Rp300 juta sebagai upaya membebaskan Irmayanti dibagikan sebanyak Rp66 juta kepada anggota, sedangkan Rp100 juta untuk Kompol Oloan Siahaan.

"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp 300 juta, sebagai upaya membebaskan Irmayanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp 66 juta untuk dibagikan kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri," paparnya, dilansir dari Tribun Medan.

Tak hanya itu, uang suap juga diduga mengalir untuk membayar kegiatan rilis kepolisian, membeli satu sepeda motor untuk seorang anggota TNI, dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum).

Dalam kasus yang turut menyeret Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ini, Panca menerangkan bahwa ada tiga perkara.

Tiga perkara itu yakni penggelapan uang Rp600 juta yang disita dari rumah bandar narkoba, kepemilikan narkotika oleh personel Satresnarkoba Polretabes Medan, dan uang suap Rp 300 juta.

Buntut dari isu suap ini, Kapolda Sumut mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

"Guna terwujudnya proses pemeriksaan lanjutan yang lebih obyektif, maka terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut," pungkas Panca.

Baca Juga: Polda Sumut Kembalikan Uang Suap dan Penggelapan ke Istri Bandar Narkoba, Totalnya Rp1,150 Miliar

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribun Medan


TERBARU