Polda Sumut Kembalikan Uang Suap dan Penggelapan ke Istri Bandar Narkoba, Totalnya Rp1,150 Miliar
Hukum | 22 Januari 2022, 22:40 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara telah mengembalikan uang Rp1,150 miliar yang menjadi barang bukti suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut para pelaku telah mengembalikan uang yang menjadi barang bukti kasus suap dan pengelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan.
"Jadi uang Rp300 juta sebagian sudah dikembalikan kepada saudari Imayanti termasuk uang Rp850 juta," ujar Panca saat jumpa pers di Polrestabes Medan, dikutip dari Tribunmedan.com, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Dugaan Suap Narkoba, Kapolda Sumut Copot Jabatan Kombes Riko Sunarko
Adapun rincian uang Rp1,150 miliar yakni, sebesar Rp300 juta dikantongi mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Kanit Satres Narkoba AKP Paul Simamora.
Atas perintah Kompol Oloan Siahaan, uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota, kemudian membayar kegiatan rilis kepolisian, membeli satu sepeda motor untuk seorang anggota TNI, dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum).
Uang suap yang didapat dari pengacara istri bandar narkoba itu merupakan tebusan agar Imayanti dapat bebas dari kasus narkoba usai di rumahnya didapati sabu serta buku catatan penjualan sabu.
Sedangkan Rp850 juta adalah barang bukti penggelapan uang saat pengeledahan tim Satres Narkoba Polrestabes Medan di rumah Imayanti.
Baca Juga: Polisi Kejar Pengedar Narkoba yang Berusaha Kabur Saat Penggerebekan di Medan
Total uang yang didapat tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dari dari plafon rumah bandar narkoba itu diketahui berjumlah Rp1,5 miliar.
Hanya Rp850 miliar yang dilaporkan, sisanya sebesar Rp600 juta dibagikan tim yang bertugas saat pengeledahan.
Yakni Iptu Toto Hartono Rp95 juta, Aiptu Matredy Naibaho Rp200 juta, Aiptu Dudi Efni Rp100 juta, Bripka Rikardo Siahaan mendapat Rp100 juta, Briptu Marjuki Ritonga Rp100 juta dan Toto dan dipotong uang posko Rp5 juta.
Baca Juga: Kanit Reskrim Polsek Belopa Ditangkap Usai ‘Nyanyian’ Bandar Narkoba, Kapolda Sulsel Berekasi Keras
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribunmedan.com