Seorang Ibu Hamil Nekat Jual Ginjal demi Lunasi Utang, Begini Pandangan Hukum soal Transaksi Organ
Hukum | 22 Januari 2022, 16:22 WIBDalam peraturan tersebut, pemerintah secara tegas melarang kegiatan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia yang bertujuan untuk transaksi jual beli.
Pasal 3 ayat (1) dari regulasi itu menyebutkan, transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan dengan tujuan kemanusiaan.
"Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," disambung oleh Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 53 Tahun 2021.
Baca Juga: Kisah Para Penjual Ginjal: Bayar Utang Nikah, Beli Gadget hingga Terlilit Pinjol
Kode etik dunia kesehatan soal jual beli organ tubuh manusia
Melansir laman firma hukum Persekutuan Doni Budiono dan Rekan (PDB), dunia kesehatan pun sebetulnya memiliki kode etik yang mengatur masalah jual beli organ tubuh manusia.
Dalam kode etik tersebut, organ tubuh manusia sebetulnya tidak bisa diberikan atau didonorkan secara bebas karena ada beberapa ketentuan.
Salah satunya, pendonor tidak dapat melakukan transplantasi organ vitalnya untuk orang lain jika belum meninggal dunia.
Lalu, untuk beberapa organ tertentu seperti ginjal dan hati bisa ditransplantasi, dengan catatan si pendonor mesti melakukannya secara suka rela.
Namun, sejak zaman dahulu, etika kedokteran telah menekankan bahwa tidak boleh menyembuhkan seseorang dengan cara membunuh orang lain.
Di samping itu, dunia kesehatan juga memegang prinsip, transplantasi organ tubuh manusia tak boleh dilakukan sebagai praktik jual beli.
Dengan demikian, perlu ditegaskan kembali bahwa yang diperbolehkan itu adalah donor organ tubuh manusia dengan niat membantu sesama, bukan komersil.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta/PDB