Kronologi Saat Hakim Itong Isnaeni Murka dan Teriak Omong Kosong atas Tuduhan KPK
Hukum | 21 Januari 2022, 11:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni mengatakan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak benar dan hanyalah omong kosong.
Dengan berani Hakim Itong Isniani yang berdiri membelakangi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers, berbalik badan dan mengucapkan sejumlah kalimat tepat saat Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengaku prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan penegak hukum.
“Maaf ini tidak benar, saya tidak menerima dan tidak pernah menjanjikan apapun, ini omong kosong, gitu ya,” ucap Hakim Itong yang badannya diarahkan petugas KPK untuk menghadap ke belakang sambil terus berusaha menyampaikan pernyataan ke arah wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Itong Isnaeni terus berupaya menyanggah pernyataan yang disampaikan Komisioner KPK Nawawi Pomolango soal dugaan suap sebesar Rp1,3 Miliar.
Baca Juga: 'Upeti', Sandi yang Dipakai Pelaku Dugaan Suap Hakim Itong Isnaini, KPK: Samarkan Pemberian Uang
“Jadi ini tidak benar semua,” ujar Hakim Itong Isnaini.
Petugas KPK terlihat kembali menertibkan Hakim Itong dan menenangkan agar dapat mengikuti proses konferensi pers secara tertib.
Tapi, Hakim Itong terlihat tidak bisa menuruti permintaan petugas KPK untuk tertib terlebih ketika petugas KPK lainnya membawa uang yang disita dalam dugaan suap.
Sambil mencoba berbalik badan, Hakim Itong mengangkat tangannya yang diborgol sambil mengayun ke arah atas seraya menyatakan dirinya tidak seperti yang dituduhkan oleh Komisioner KPK Nawawi.
Seketika petugas KPK yang menjaga Hakim Itong berganti dan ditambah menjadi dua orang.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Penerima Suap, Hakim Itong Teriak "Ini Omong Kosong"
Setelah itu proses penunjukkan uang yang menjadi barang bukti dapat berjalan lancar tanpa sela pernyataan dari Hakim Itong.
KPK pun menyampaikan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus PT Soyu Giri Primedika.
Antara lain, Hakim Itong Isnaini, Panitera Hamdan, Pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK juga membeberkan jika panitera Hamdan dan Pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono menggunakan kata 'upeti' sebagai sandi untuk menyuap Hakim Itong Isnaini.
Suap diduga diberikan dengan harapan Hakim Itong Isnaeni dapat memutus perkara sesuai dengan keinginan klien dari Pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono hingga pada tingkat terakhir.
“Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkara nya berjalan sesuai harapan tersangka HK diduga berulangkali menjalin komunikasi, diantaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD, dengan menggunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” ucap Nawawi.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Diberhentikan Sementara Sebagai Pengadil
“Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IH,” tambah Nawawi.
Nawawi lebih lanjut menuturkan untuk mengurus perkara PT SGP, diduga uang suap yang disiapkan sekitar Rp1,3 miliar untuk putusan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai pada tingkat putusan terakhir.
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar, tersangka HK yang merupakan pengacara PT SGP memberikan uang Rp140 juta kepada panitera Hamdan.
Uang tanda jadi ini yang kemudian turut disita KPK sebagai barang bukti dugaan suap hakim Itong Isnaini.
“Putusan yang diinginkan oleh tersangka HK diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar,” ujar Nawawi.
Terkait permintaan PT SGP, panitera Hamdan kemudian berkomunikasi dengan hakim Itong Isnaini.
Dalam komunikasinya, hakim Itong Isnaini pun menyetujui untuk membantu memutus perkara PT SGP sesuai permintaan dengan syarat imbalan sejumlah uang.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat Sebagai Tersangka Penerima Suap Penanganan Perkara
“Sekitar bulan Januari 2022, tersangka IIH menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD untuk menyampaikan kepada tersangka HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya,” ujar Nawawi.
Kemudian tersangka panitera Hamdan langsung menyampaikan kepada Hendro yang merupakan kuasa hukum PT SGP.
“Dan pada tanggal 19 Januari 2022 uang lalu diserahkan oleh tersangka HD kepada tersangka HD sejumlah Rp40 juta rupiah yang diperuntukkan bagi tersangka IIH,” ucap Nawawi.
“KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dalam hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tambah Nawawi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV