> >

Fakta-fakta Truk Tronton Ngeblong Hantam Belasan Kendaraan di Simpang Muara Rapak Balikpapan

Peristiwa | 21 Januari 2022, 11:10 WIB
Tangkapan layar saat truk tronton terlibat kecelakaan beruntun dengan menghantam kendaraan yang terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat pagi (21/1/2022). (Sumber: Istimewa)

BALIKPAPAN, KOMPAS.TV — Truk tronton menghantam belasan kendaraan roda dua dan roda empat di turunan Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).

Diduga truk tronton itu mengalami rem blong.

Kejadian maut bahkan terekam jelas oleh CCTV milik pemerintah setempat yang terpasang di lokasi kejadian.

Dari CCTV, terlihat bahwa kecelakaan maut terjadi sekitar pukul 06.19 Wita diduga karena rem blong.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut kecelakaan maut tersebut murni kesalahan sopir atau pengemudi truk. 

"Kejadian ini murni pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truknya," kata Yusuf dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (21/1) pagi.

Berikut ini fakta-fakta dari kecelakaan truk tronton yang hantam belasan kendaraan di Simpang Muara Rapak Balikpapan:

1. Sopir Tronton Sudah Diamankan

Pihak kepolisian langsung mengamankan sopir truk tronton yang bernama Muhammad Ali (48) warga Balikpapan.

"Sopir sudah diamankan di Polresta Balikpapan saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman," ungkap Kabid Humas.

Diketahui, Ali mengemudikan truk tronton dengan nopol KT 8534 AJ sejak pukul 05.00 Wita dari lokasi parkir di Jalan Pulau Balang Km 13, Balikpapan Utara.

2. Truk Mengangkut 20 ton Kapur Pembersih Air

Truk dikabarkan bermuatan kontainer 20 fit yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton.

3. Korban Kecelakaan

Data sementara yang berhasil dihimpun pihak kepolisian terkait korban, tercatat ada 5 orang yang meninggal dunia di tempat. Luka berat 13 orang, dan sejumlah korban dibawa ke empat rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Begini Kronologi Truk Tronton Tabrak 20 Kendaraan di Balikpapan yang Tewaskan 5 Orang

4. Sopir Lakukan Pelanggaran

Yusuf menuturkan, sopir truk tronton melanggar aturan jalan yang telah ditetapkan di mana pada pukul 06.00 hingga 21.00 WITA, kendaraan berat dilarang melintas di jalan tersebut.

Seperti diketahui, laka lantas di lampu merah Muara Rapak ini terjadi pukul 06.15 WITA. 

"Ada peraturan bahwasanya di jalan tersebut untuk siang hari dilarang dilewati oleh kendaraan berat, dari jam 6.00 sampai 21.00," ujarnya. 

"Karena dia ingin cepat sampai di tempat tujuan dia lewat situ, padahal seharusnya memutar, tidak boleh lewat situ," jelas Yusuf. 

5. Diduga karena Rem Blong

Yusuf menuturkan, kecelakaan ini diakibatkan oleh truk tronton yang diduga mengalami rem blong saat menuruni jalur itu.

Akibatnya, truk menabrak kendaraan-kendaraan lainnya yang sedang berhenti menunggu pergantian lampu merah.

Adapun belasan kendaraan yang ditabrak truk tersebut adalah enam kendaraan roda empat dan 14 unit sepeda motor.

"Awalnya dari antrian lampu merah simpang Rapak itu dari belakang tiba-tiba meluncur sebuah truk tronton, karena kondisi jalan tersebut menurun, dan truk tronton secara teknis dari hasil pemeriksaan kita remnya blong dan menabrak kendaraan yang mengantre lampu merah di depannya," jelasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Balikpapan, Polisi: Murni Kesalahan Pengemudi Truk

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU