> >

Terdakwa Kasus Asabri Divonis Nihil, MAKI: Hakim Dolannya Belum Terlalu Jauh

Peristiwa | 21 Januari 2022, 10:05 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mainnya belum terlalu jauh.

Pernyataan tersebut disampaikan Boyamin guna merespons vonis pidana nihil yang dijatuhkan dalam perkara korupsi PT Asabri atas terdakwa Heru Hidayat.

Boyamin mengatakan, seharusnya masih ada putusan vonis, semisal pidana, meskipun terdakwa sudah mendapatkan vonis hukuman maksimal dalam perkara lain. Sebagaimana yang dilakukan hakim lain di lima kota dalam beberapa putusan perkara.

"Hakim dolan-nya (mainnya) belum terlalu jauh, karena apa, saya punya tabel daftar 5 putusan yang istilah hukumnya delik tertinggal atau putusan tertinggal bersyarat," kata Boyamin Saiman dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (21/1/2022).

Lima putusan yang dimaksud itu terkait perkara yang masih mendapat delik tertinggal di lima daerah, mulai dari Riau, Aceh, Pontianak, hingga Banjarmasin.

Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan kekhawatirannya terkait vonis nihil untuk Heru Hidayat yang justru berpeluang membuat hukuman menjadi lebih ringan.

Ia menilai seharusnya vonis harus tetap dijatuhkan kepada Heru dalam Kasus Asabri. Hal itu agar ketika Heru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Jiwasraya atau mendapat grasi hingga asimilasi yang berkemungkinan akan meringankan, hukumannya masih tetap berat.

Terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun ini, kata Boyamin, seharusnya mendapatkan hukuman maksimal agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Itulah kemudian bahasa saya mencederai rasa keadilan masyarakat, jadi jangan berdebat ini tidak masuk dakwaan atau kemudian ini tuntutan," ungkap Boyamin.

Pada kesempatan yang sama, ia menyebut satu putusan vonis yang terjadi di salah satu pengadilan daerah.

Terdakwa hukuman mati, masih diputuskan mendapat hukuman pidana yang hanya berlaku jika hukuman sebelumnya dijatuhi lebih ringan oleh hakim persidangan saat PK.

Baca Juga: MAKI Kecewa dengan Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Asabri: Harusnya Seumur Hidup atau Mati

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT ASABRI.

Hakim yang diketuai IG Eko Purwanto dan empat hakim anggota, yakni Rosmina, Saifuddin Zuhri, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Namun majelis hakim tidak memberikan pidana mati.

Vonis hakim tersebut membuat Heru tidak mendapat hukuman pidana. Sebab, Heru telah mendapat hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Majelis hakim menilai hukuman Heru sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.

Pertimbangan tersebut berpedoman dari Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.

Diketahui, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap karena mengakibatkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.

Dalam perkara ini perbuatan Heru Hidayat bersama 7 orang terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara senilai total Rp22,788 triliun berdasarkan hasil audit BPK.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU