Sorotan Berita: Arteria Dahlan Minta Maaf hingga Imbauan Jangan Beri Jalan Mobil Berpelat Hitam
Peristiwa | 21 Januari 2022, 07:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah berita yang menjadi sorotan sepanjang Kamis (20/1/2022) di Kompas.tv.
Sorotan berita pertama, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengakui kesalahannya dan akhirnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat terkait pernyataannya pada saat Raker Komisi III dengan Kejaksaan Agung.
Sorotan berita kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dalam operasi tangkap tangan.
Kemudian sorotan berita ketiga, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto menjelaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan.
Dia menegaskan, hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.
Berikut rangkuman berita Kompas.tv sepanjang Kamis (20/1) kemarin.
1. Arteria Dahlan Minta Maaf
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengakui kesalahannya dan akhirnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat terkait pernyataannya pada saat Raker Komisi III dengan Kejaksaan Agung.
“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” kata Arteria usai memberikan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan, Kamis (20/1/2021).
Cek berita lengkapnya di sini
2. Hakim Itong Kena OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan salah satu hakim di PN Surabaya dan panitera pengganti ditangkap KPK.
Andi menjelaskan kronologi singkat OTT Hakim Itong. Informasi dari Ketua PN Surabaya, sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB KPK datang ke PN Surabaya.
Di saat yang sama di dalam mobil KPK tampak Hakim Itong dan seorang Panitera Pengganti bernama Hamdan.
Cek berita lengkapnya di sini
3. Jangan Beri Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto menjelaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan.
Dia menegaskan, hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.
Sementara untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.
“Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ujar Pudji Hartanto saat menjadi narasumber program Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV, Kamis (20/1/2022).
Cek berita lengkapnya di sini
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV