> >

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PN Surabaya

Hukum | 21 Januari 2022, 02:01 WIB
KPK menahan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. (Sumber: Kompas.tv)

Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan IIH dan AP untuk kembali dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.

Selanjutnya, para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK.

Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan mememenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Melansir dari Kompas.id, Itong sebelumnya bertugas di PN Bale Bandung. Selain menjabat hakim di PN Surabaya, Itong merangkap Humas Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya.

Itong pernah menjalani hukuman skors dari MA karena pelanggaran kode etik. Pelanggaran itu terjadi saat Itong bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.

Itong membebaskan bekas Bupati Lampung Timur Satono, terdakwa kasus korupsi 2011 senilai Rp199 miliar, dan bekas Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya, terdakwa korupsi senilai Rp28 miliar.

Di tingkat kasasi, Satono dikenai hukuman 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara. Dari peristiwa itulah Itong mendapat skors sampai masa hukumannya pulih dan bertugas kembali.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU