Kronologi OTT KPK di Langkat: Uang Suap Diserahkan di Kedai Kopi hingga Bupati Terbit Sempat Kabur
Hukum | 20 Januari 2022, 14:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1/2022) malam.
Dalam operasi itu, KPK menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka. Dari keenam orang tersebut, salah satu di antaranya yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka Suap, Golkar Serahkan Penyidikannya ke KPK
Keenam orang tersangka itu diduga terjerat suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan kronologi giat tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Berawal pada Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.
"Di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh tersangka Muara Perangin-angin," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/1/2022) malam.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Suap Proyek
Setelah adanya laporan itu, Ghufron melanjutkan, pihaknya langsung bergerak. Tim KPK kemudian membuntuti beberapa pihak, salah satunya yaitu tersangka Muara Peranginangin.
Sebelumnya, Muara Peranginangin telah melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.
"Sedangkan tersangka lainnya Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar PA dan Terbit Rencana Peranginangin menunggu di salah satu kedai kopi," ucap Ghufron.
Setelah menarik uang, tersangka Muara Peranginangin kemudian menemui para tersangka yang lain di kedai kopi yang tak disebutkan namanya itu. Muara kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp786 juta.
Baca Juga: Operasi Tangkap Tangan di Sumatera Utara, KPK Amankan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Setelah itu, tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Muara Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra berikut uang ratusan juta itu ke Polres Binjai.
Usai mengamankan sejumlah orang dan barang bukti, tim KPK kemudian menuju ke rumah pribadi Bupati Langkat untuk melakukan pengamanan termasuk tersangka Iskandar.
Hanya, saat Tim KPK tiba di lokasi tersebut, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dikabarkan tidak ada di tempat.
"Namun saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," ujar Ghufron.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com