> >

Pelat Mobil Mewah Arteria Dahlan Bernomor Polisi Bisa Diperkarakan, BK DPR Didesak Turun Tangan

Peristiwa | 20 Januari 2022, 12:05 WIB
Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak lima mobil mewah dengan pelat nomor mirip nopol dinas Kepolisian berjejer di parkiran Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Polisi menyebut bahwa mobil-mobil tersebut salah satunya milik anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Menanggapi itu, pengamat politik Ray Rangkuti mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR harus turun tangan dan memeriksa hal yang menyeret politikus PDI Perjuangan tersebut.

"Ketua dan Badan Kehormatan DPR harus turun tangan memeriksa hal ini. Memastikan bahwa tidak ada yang salah dan melanggar dengan pajangan mobil dengan pelat nomor polisi yang sama tersebut," ujar Ray, Rabu (19/1/2022), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com

Baca Juga: Lima Mobil Mewah di DPR Berpelat Nomor Polisi, Mabes Polri Sebut Salah Satunya Milik Arteria Dahlan

Menurut Ray, jika pemakaian pelat nomor serupa tersebut memang disengaja oleh Arteria, maka masalah ini dapat diperkarakan. 

"Jika hal ini merupakan kesengajaan dapat disidang di Badan Kehormatan DPR," katanya.

Lima Mobil Mewah Pelat Nomor Polisi Serupa

Adapun sebelumnya, lima mobil mewah terpantau terparkir di Parkiran Basement Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Kelima kendaraan roda empat itu diketahui memiliki pelat nomor serupa. Yakni 4196-07 dengan plat warna hitam dan kuning, ciri khas polisi.

Di samping angka, terdapat logo Polri. Di atas logo Polri, ada pula logo berwarna emas lambang DPR.

Kelima mobil mewah itu terparkir dengan posisi berdekatan satu sama lain. 

Adapun kelima mobil dengan plat nomor sama ini memiliki merek berbeda. Antara lain Mitsubishi Grandis (warna hitam), Toyota Fortuner (warna putih), Toyota Vellfire (warna hitam), Nissan X-Trail (warna putih), dan Mitsubishi Pajero (warna hitam). 

Baca Juga: Ramai-ramai Wakil Rakyat Pasang Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Wakil Ketua DPR: Permudah Pemantauan

Anggota DPR Punya Pelat Nomor Khusus

Adapun mengutip Kompas.com, anggota DPR sebenarnya sudah mendapat pelat nomor mobil khusus yang diberikan oleh pihak kepolisan. Pemberian pelat nomor khusus ini sebelumnya sempat ramai dibicarakan.

Pelat khusus itu mirip pelat Polri, tetapi logonya hanya ada logo DPR dengan angka dan huruf romawi yang menandakan komisi ataupun urutan keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan.

Sementara pelat khusus Polri, hanya ada logo Polri di samping dan angka serta romawi yang menandakan jabatan dan asal Polda.

Pelat nomor atau indentitas khusus kendaraan yang dipakai anggota DPR disosialisasikan untuk jajaran Polri dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/III/YAN.1.2./2021.

Telegram itu dikeluarkan pada 15 Maret 2021, diteken oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes (Pol) M Taslim Chairuddin saat diminta konfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Viral Alasan Pelat Nomor Kendaraan C Tidak Ada di Indonesia, Ini Penjelasannya

Dalam telegram, Kakorlantas menyampaikan kepada seluruh kapolda bahwa Sekretaris Jenderal DPR telah mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.

Peraturan itu diterbitkan merujuk UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 2 Tahun 20021 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan peraturan Sekjen DPR, Polri memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Disebutkan, TNKB yang diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan BPKB, STNK, TNKB yang sah dan masih berlaku.

Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR.

Telegram mengatur, TNKB khusus anggota DPR itu digunakan pada kendaraan anggota DPR, pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

Baca Juga: PDIP Beri Teguran Keras ke Arteria Dahlan, Sikapnya Dinilai Tak Pantas

Penulis : Fadhilah Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com/Kompas.com


TERBARU