Buron 16 Tahun, Ini Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar
Hukum | 20 Januari 2022, 09:23 WIBBaca juga: Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV