> >

Fakta-Fakta Sidang Kasus Terorisme Munarman, Hendak Diusir Acara Baiat ISIS di UIN Ciputat

Hukum | 20 Januari 2022, 08:39 WIB
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, usai mengisi diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Dalam sidang tersebut, narapidana terorisme berinisial K yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi untuk memberatkan Munarman justru membela eks Sekretaris Front Pembela Islam itu.

Berikut fakta-faktnya.

Sebut Munarman Hadir Baiat ISIS Ciputat

Awalnya K memang sempat menyinggung bahwa Munarman pernah menghadiri acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputatat, Tangerang Selatan, pada 2014.

K adalah panitia acara baiat tersebut. K menyebutkan bahwa acara yang dihadiri sekitar 1.500 peserta itu dilaksanakan pada bulan Ramadhan.

"Yang saya lihat, semua peserta ketika itu berdiri, kalau ada yang duduk pasti terlihat, ya. Semua diperintahkan berdiri dan mengacungkan tangan untuk melafalkan baiat," ujar K di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Sidang Kasus Terorisme, Saksi Sebut Munarman Hadiri Baiat ISIS di UIN Ciputat

Dalam acara itu, sebut K, panitia acara memutarkan video parade-parade militer kekuatan Daulah Islamiyah. Munarman hadir setelah video itu diputar.

"Jadi ketika saya membuka acara, merapatkan barisan, kemudian turun dari panggung, saudara HF (petugas keamanan) mengabarkan ada Pak Munarman datang dan saya juga melihat," kata K.

Munarman Hendak Diusir dari Acara Pembaiatan

Keterangan saksi selanjutnya justru menunjukkan bahwa Munarman hanya sekadar hadir pada acara tersebut tanpa terlibat lebih jauh. Bahkan, Munarman sempat akan diusir dari acara pembaiatan itu.

Hal ini awalnya disampaikan HF yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. HF yang dalam acara baiat itu bertindak sebagai petugas keamanan mengaku sempat diminta K untuk mengusir Munarman.

"Ada perdebatan kecil antara saya dengan K (panitia pembuka acara). Saat itu K menginstruksikan untuk mengusir Munarman karena memang tidak ada di daftar (tamu) kami," ujar HF di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Munarman Merasa Difitnah hingga Bentak Jaksa Usai Dengar Keterangan Saksi di Persidangan

Namun, HF dan panitia lain kemudian memutuskan untuk menunda pengusiran tersebut sembari melihat-lihat kondisi di lokasi.

"Saya bilang tahan, biarkan dulu, kalau dia (Munarman) tidak baiat baru kami usir," kata HF.

Hal senada juga diungkapkan K. "Nanti aja kita lihat dulu, berbaiat atau enggak, kalau enggak nanti (Munarman) diminta untuk keluar," ujar K menirukan omongannya pada 2014 lalu.

Munarman yang juga dihadirkan dalam sidang itu membantah bahwa dirinya hadir pada acara itu untuk berbaiat pada ISIS.

"Saya tidak baiat!" ucap Munarman.

Saksi K Mengaku Bela Munarman

Selanjutnya dalam sesi tanya jawab, saksi K justru meminta Munarman tidak khawatir dengan kesaksiannya.

Narapidana dalam kasus terorisme itu menegaskan, lebih memilih membela Munarman daripada penegak hukum yang menangkap dirinya.

Awalnya, Munarman bertanya apakah K bisa memastikan kehadirannya dalam acara kajian yang digelar oleh K.

"Selama saudara melaksanakan kajian, pernah saya mengisi kelompok saudara? Atau hadir?" tanya Munarman.

Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli untuk Munarman

"Saya tidak tahu. Setiap kami mengadakan kajian faksi itu, jemaah full, dan saya tidak perhatikan satu per satu orang. Saya tidak tahu kalau Munarman datang, saya tidak tahu," jawab K.

Namun, Munarman kembali mencecar karena tidak puas dengan jawaban K.

K yang merasa lelah dicecar pertanyaan kemudian berkata bahwa sebenarnya dia ingin menjadi saksi meringankan bagi Munarman, bukan memberatkan.

"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya disuruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada mereka yang tangkap saya," kata K.

"Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang. Kalau bisa saya meringankan Abang, seringan-ringannya," tutur dia.

Dakwaan Jaksa terhadap Munarman

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU