Anggota Pansus RUU IKN Ingatkan PKS, Mekanisme Referendum Sudah Tidak Berlaku di Indonesia
Politik | 20 Januari 2022, 01:58 WIBAnggota DPR dari Fraksi PPP itu juga menjelaskan, permintaan izin berbeda dengan persetujuan.
Jika menyinggung terkait persetujuan ada delapan fraksi di DPR dan DPD sudah setuju RUU IKN menjadi UU IKN.
Artinya DPR dan DPD sebagai wakil rakyat sudah setuju dengan rencana pemerintah untuk memindahkan dengan membuat aturan UU terkait ibu kota negara yang baru.
"Kalau disebut masyarakat Kaltim menolak kami berkunjung ke sana, ada 100 lebih elemen masyarakat termasuk kesultanan di sana, termasuk Pemda tidak ada masalah," ujar Baidowi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (19/1/2021).
"Jadi meminta izin berbeda dengan meminta persetujuan. Kalau mekanisme referendum itu sudah dicabut, soal pro kontra itu hal yang wajar," imbuhnya.
Baca Juga: Suharso Monoarfa Sebut UU IKN Bisa Direvisi Jika Kekuatan Politik Berubah, Tapi Tak Sesederhana Itu
Lebih lanjut Baidowi juga menjawab kekhawatiran UU IKN bakal bernasib sama seperti UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya seluruh tahapan dan syarat formil dalam pembahasan RUU IKN telah sesuai dengan aturan perundang-udangan.
Semisal mengundang partisipasi publik dari elemen masyarakat, pemangku adat hingga kesultanan di Kaltim.
Kemudian mengundang ahli, pakar hukum terkait norma dalam UU tersebut serta uji publik di kampus.
Baca Juga: PKS Singgung Pernyataan Jokowi Soal Minta Izin Rakyat buat Pindah Ibu Kota Negara
Tak hanya itu dalam setiap kesempatan Pansus selalu mengingatkan agar RUU IKN ini tidak seperti UU Cipta Kerja yang digugat ke MK dan akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat.
"Kita sudah tekankan cacat formil prespektif MK dalam putusan UU Cipta Kerja jangan terulang di UU IKN. Meski Panja sudah merasa tidak cacat hukum, kalau nanti ada gugatan MK memutuskan yang lain itu kewenangan MK," ujar Baidowi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV