> >

Buron Selama 16 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp120 Miliar Ditangkap

Hukum | 20 Januari 2022, 00:43 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu malam (19/1/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Kronologi Uang Nasabah Bank Mandiri Kudus Rp5,95 M Hilang, Hingga Kasusnya di Persidangan

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU