> >

Mahfud: Benar Ada Arahan Presiden Jokowi untuk Selamatkan Slot Satelit, tapi...

Politik | 19 Januari 2022, 18:16 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD memuji ormas Wahdah Islamiyah, di hadapan ulama di sana juga ia bilang soal Alquran tidak bisa dipertentangkan dengan konstitusi (Sumber: Media Menkopolhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan ada arahan Presiden Joko Widodo terkait pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan tahun 2015 yang berujung pada kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Mahfud menjelaskan saat itu tanggal 4 Desember 2015 Presiden Jokowi menginstruksikan agar slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) diselamatkan, namun tanpa melanggar aturan.

Menurut Mahfud sebelum Presiden memberi instruksi, pada 1 Desember 2015 sudah ada kontrak perusahaan terkait pengadaan satelit.

Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Satelit 123 BT yang Menyeret Eks Menhan Ryamizard Ryacudu

Setelah itu, pada 13 Oktober 2017, Presiden Jokowi kembali memberi arahan agar Menkopolhukam menyelesaikan masalah yang muncul dari pengadaan satelit tersebut.

"Intinya tetap diupayakan agar Indonesia tidak kehilangan slot orbit," ujar Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (19/1/2022).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan upaya yang dilakukannya saat ini untuk menyelamatkan slot orbit yang tersandera oleh kontrak yang bermasalah.

Pemerintah harus berjuang untuk menyelamatkan slot orbit 123 derajat BT, sebab International Telecommunications Union (ITU) memberi perpanjangan penggunaan slot hingga November 2024.

Baca Juga: Ryamizard Buka Suara Soal Satelit Kemhan, Mengaku Diperintah Presiden Selamatkan Orbit 123 BT

ITU memberikan persyaratan yakni 36 bulan sebelum itu semua kontrak dan spesifikasi teknis sudah jelas.

"Padahal sekarang sudah tinggal 34 bulan, belum ada syarat itu. Kita berharap Menkoinfo dan Menhan bisa mengatasi masalah ini," ujar Mahfud.

Diketahui masalah proyek satelit itu berawal saat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satkomhan.

Baca Juga: Mahfud MD soal Kasus Satelit: Pemerintah Tempuh Langkah Hukum Usai Lalui Pertimbangan Mendalam

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.

Kontrak itu dilakukan kendati penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.

Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun

Keputusan pengadilan arbitrase internasional di Inggris dan Singapura menghukum Indonesia dan mewajibkan untuk membayar beberapa perusahaan yang terlibat dalam penandatanganan kontrak dengan Kemenhan dengan nilai Rp 815 miliar.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU