Sidang Kasus Terorisme, Saksi Sebut Munarman Hadiri Baiat ISIS di UIN Ciputat
Hukum | 19 Januari 2022, 13:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Saksi berinisial K yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan dalam sidang tersebut bahwa Munarman pernah menghadiri acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di UIN Ciputat, Tangerang Selatan, pada tahun 2014.
K menyebutkan, acara yang dihadiri sekitar 1.500 peserta itu dilaksanakan di bulan Ramadhan.
"Yang saya lihat, semua peserta ketika itu berdiri, kalau ada yang duduk pasti terlihat ya. Semua diperintahkan berdiri dan mengacungkan tangan untuk melafalkan baiat," ujar K di hadapan majelis hakim.
Dalam acara itu, sebut K, panitia acara memutarkan video parade-parade militer kekuatan Daulah Islamiyah. Munarman hadir setelah video itu diputar.
"Jadi ketika saya membuka acara, merapatkan barisan, kemudian turun dari panggung, saudara H (petugas keamanan) mengabarkan ada Pak Munarman datang dan saya juga melihat," kata K.
Baca juga: Munarman Merasa Difitnah hingga Bentak Jaksa Usai Dengar Keterangan Saksi di Persidangan
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV