> >

Dirjen GTK Sebut Kepala Sekolah Disyaratkan Kantongi Sertifikat Guru Penggerak, Ini Alasannya

Peristiwa | 19 Januari 2022, 12:37 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan kepala sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak. (Sumber: Kompas.TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengatakan kepala sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

"Intinya adalah di-point yang kita highlight dan berbeda dengan sebelumnya, pertama point c bahwa kepala sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak," kata Iwan Syahril dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dipantau secara daring, Rabu (19/1/2022).

Apa Alasannya?

Iwan mengatakan, persyaratan terbaru tersebut merupakan sebuah transformasi kepemimpinan sekolah yang perlu memiliki mindset baru yaitu fokus kepada pembelajaran siswa.

Perlu diketahui, guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif, dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya.

Artinya, guru penggerak bukan sekadar dimaknai sebagai guru melainkan 'guru plus' karena sekaligus menjabat sebagai pemimpin yang fokus terhadap kreatifitas, inovasi, dan berpihak kepada siswa.

"Yang kita inginkan adalah perubahan paradigma kepemimpinan sekolah yang lebih berpihak kepada siswa. Mungkin yang tadinya hanya fokus kepada administrasi pendidikan, sekarang fokusnya kepada pembelajaran siswa," jelasnya.

Meski begitu, Iwan menyebut tidak bisa dimungkiri bahwa guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) juga masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

"Guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah tetap bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah. Jadi tidak perlu khawatir dan tidak ada masalah," imbuhnya.

Selain itu, CKS dan sertifikat guru penggerak juga dikecualikan bagi daerah dengan kondisi tertentu.

Salah satunya untuk menghindari jabatan pelaksana tugas (plt) kepala sekolah yang berkepanjangan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU