Alasan Tolak RUU TPKS, PKS: karena Seks Bebas dan Menyimpang Tak Dikenai Sanksi Pidana
Politik | 19 Januari 2022, 10:43 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menjadi satu-satunya partai di parlemen yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif legislatif.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menjelaskan, kejahatan seksual itu meliputi kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, norma agama, dan adat ketimuran.
"Ketiganya merusak tatanan keluarga bahkan peradaban bangsa. Untuk itu, ketiganya harus diatur secara bersamaan dalam sebuah UU yang komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan/tindak pidana kejahatan seksual," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2021).
Baca Juga: Puan Minta Jokowi Segera Kirim Surpres Terkait RUU TPKS
Menurut dia, jangan pisahkan tindak pidana kekerasan seksual dengan kejahatan seksual lainnya.
"Mesti ada pengaturan yang komprehensif dengan tindak pidana kesusilaan lainnya seperti seks bebas dan seks menyimpang agar pencegahan dan perlindungan terhadap korban bisa berlaku efektif dan maksimal," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI ini menyayangkan RUU TPKS tidak mengakomodir usulan pengaturan yang komprehensif tersebut sehingga bukannya memperkuat upaya penghapusan kekerasan seksual dan perlindungan korban tetapi justru menimbulkan bias tafsir karena seks bebas dan menyimpang tidak dikenai sanksi pidana.
"Akibatnya upaya penghapusan terhadap segala bentuk kejahatan seksual dipastikan tidak akan efektif," katanya.
Ia berharap ketika nanti RUU TPKS dibahas dengan pemerintah diharapkan usulan dari PKS dimasukkan, sehingga bisa menimalisir kejadian kejahatan seksual.
Baca Juga: PKS Tak Setuju, RUU TPKS Tetap Jadi Inisiatif DPR
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV