> >

Sidang Vonis Zulkarnaen, Terdakwa Koordinator Bom Bali 1 Digelar Hari Ini

Hukum | 19 Januari 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi teroris (Sumber: Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis Arif Sunarso alias Zulkarnaen terdakwa koordinator kasus Bom Bali 1 dan menyembunyikan teroris Upik Lawanga digelar hari ini, Rabu (19/1/2022).

Sidang akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Zulkarnaen sebelumnya dituntut hukuman pidana Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa meyakini Zulkarnaen terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Sementara dalam nota pembelaannya diketahui penasehat hukum menilai terdakwa tidak dapat dikenakan Undang-undang Nomor 15 tahun 2003.

Baca Juga: Peringatan 19 Tahun Tragedi Bom Bali, WNA Kirim Karangan Bunga

Pasalnya peristiwa terjadi, sebelum Undang-undang tersebut berlaku.

Selain itu dalam pembelaannya juga termasuk membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Diberitakan sebelumnya Zulkarnaen ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020 silam.

Ia diketahui buron selama 18 tahun.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU