> >

Ketua Pansus RUU IKN Minta UU Jakarta Segera Direvisi agar Tidak Ada Dua Ibu Kota Negara

Peristiwa | 18 Januari 2022, 21:22 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/1/2021). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia mengingatkan agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, segera dilakukan.

Undang-undang itu memberikan status keistimewaan Jakarta sebagai ibu kota negara. Padahal, di DPR juga tengah dilakukan pembahasan ibu kota negara baru.

“Undang-undang Jakarta harus segera diubah, supaya tidak jadi ada dua ibu kota. Jadi, tahap berikutnya revisi UU Jakarta,” kata Ahmad Doli, ditemui di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dia mengatakan, meski nantinya tidak menjadi ibu kota negara lagi, Jakarta harus tetap mempunyai status khusus.

Baca Juga: Dianggap Masih Banyak Masalah, PKS Tolak RUU Ibu Kota Negara Jadi UU

Pasalnya, Jakarta sudah menjadi bagian dari sejarah perjalanan bangsa dan perannya tidak mungkin dilupakan.

“Jakarta sudah terlanjur menjadi kota dengan kontribusi banyak bagi bangsa,” tegas Ahmad Doli.

Selain itu, Jakarta pun merupakan kota yang memiliki infrastruktur dan fasilitas yang telah mapan.

Namun Jakarta dinilai sudah tidak cukup lagi untuk menampung permasalahan-permasalahan terkait sebuah ibu kota.

Baca Juga: Pemberian Nama Nusantara untuk Ibu Kota Negara Ternyata Sudah Diprediksi oleh Sastrawan Ini

Karena itu, Ahmad Doli berharap, ibu kota negara yang baru nantinya tidak lagi menghadapi masalah-masalah yang sama seperti yang dihadapi Jakarta.

“Kami dari awal mendorong, pertanyaan pertama salah satu alasan kenapa kita pindah karena Jakarta tidak cukup menampung masalah yang ada,” tukasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons tudingan yang menyebut pembahasan RUU IKN dilakukan secara tergesa-gesa.

Dasco mengatakan pembahasan RUU IKN oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR dilakukan secara efisien sehingga berjalan dengan cepat dan lancar.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah, Wagub DKI Pastikan Pembangunan di Jakarta Tetap Berjalan

“Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja,” kata Dasco, Selasa (18/1/2022), sebagaimana dikutip dari Antara.

Dalam keterangannya, Dasco mengungkapkan, pembahasan RUU IKN dilakukan dengan sangat dinamis dan terkadang dibahas bolak-balik dari satu pasal ke pasal lain, karena masih ada perdebatan untuk dicari titik temu.

Termasuk, lanjutnya, terkait catatan Fraksi PKS yang menilai inkonstitusional konsep otoritas sebagai penyelenggara pemerintahan di Ibu Kota Negara.

“Untuk substansi lebih lanjut sebaiknya bisa dilihat oleh masyarakat setelah RUU IKN disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Sebagaimana telah diberitakan, Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa dini hari telah menyetujui RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU