Diperiksa 6 Jam Tekait Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris-Fatia Dicecar 37 Pertanyaan
Hukum | 18 Januari 2022, 19:32 WIBPenyidik juga menanyakan mengenai sumber-sumber riset, data-data terkait dugaan keterlibatan Luhut. Padahal, kata dia, hal itu sudah dijelaskan dalam risetnya.
"Selain itu mempertanyakan terkait soal metodologi dan lain sebangainya, yang itu tadi sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," ungkap Fatia.
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Jemput Paksa Haris-Fatia: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan
Dalam kesempatan itu, Fatia menceritakan kronologis penjemputan dirinya oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.
Sekitar pukul 07.30 WIB dirinya didatangi empat sampai enam orang dengan dua kendaraan roda empat. Lalu, mereka menunjukkan surat untuk pemanggilan paksa untuk pemeriksaan sebagai saksi.
"Tetapi saya menolak, karena saya bilang saya akan sendiri yang datang ke sana hari ini pukul 11.00 WIB. Setelah itu mereka pamit dan tidak jadi membawa paksa, karena dianggap kooperatif," tutur Fatia.
Polisi Jemput Paksa Haris dan Fatia ke Polda Metro
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi kantor Direktur Lokataru Haris Azhar dan kediaman rumah Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Selasa (18/1).
Kedatangan penyidik untuk menjemput paksa keduanya guna dilakukan pemeriksaan.
"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP, Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah, dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Menurut Auliansyah, keduanya tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan tanggal 6 Januari 2022 lalu berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya.
Kemudian pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.
"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," terang Auliansyah.
Auliansyah menegaskan, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (18/1) pukul 11.00 WIB.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV