Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur, Bagaimana Status Jakarta?
Politik | 18 Januari 2022, 17:43 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2021).
Lalu, bagaimana nasib status DKI Jakarta yang kini status sebagai daerah khusus ibu kota?
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, mayoritas fraksi di parlemen ingin mempertahankan status daerah khusus untuk Jakarta, meski nanti tak lagi menjadi IKN.
Baca Juga: Janji Pemerintah Bangun Ibu Kota Baru: Hindari Utang Jangka Panjang
"Jakarta sudah terlanjur, sudah terlanjur menjadi kota yangg mempunyai kontribusi luar biasa buat bangsa dan negara kita. Empat ratus sekian puluh tahun, infrastrukturnya sudah cukup mapan, fasilitasnya juga cukup, dan dia punya sejarah," kata Doli di Gedung DPR, Jakarta.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, terkait status daerah khusus untuk Jakarta harus dikaji kembali oleh seluruh elemen masyarakat.
"Oleh karena itu harus tetap menjadi daerah khusus, nah tinggal kekhususannya kayak apa," ujarnya.
Menurut dia, nantinya Jakarta bila tak lagi menjadi IKN statusnya bisa kawasan pusat perekonomian atau bisnis Indonesia.
"Kalau belajar dari pengalaman-pengalaman di negara lain, misalnya di Amerika dari New York ke Washington DC, New York kemudian berkembang menjadi kota bisnis, mungkin bisa saja jadi seperti itu," katanya.
Baca Juga: Presiden:Ibu Kota Baru Transformasi Besar-Besaran Indonesia
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV