PKS Tak Setuju, RUU TPKS Tetap Jadi Inisiatif DPR
Politik | 18 Januari 2022, 13:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV -Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi dinyatakan sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan dibahas lebih lanjut untuk dijadikan undang-undang.
Pengesahan Rancangan itu sebagai usulan DPR diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Pimpinan Rapat paripurna terdiri dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmad Gobel.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Menggila, Puan Sebut RUU TPKS Akan Jadi Prioritas di DPR!
Puan awalnya memberikan kesempatan kepada sembilan fraksi di DPR memaparkan pandangan terhadap RUU TPKS. Hasilnya, PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak.
Setelah mendengar pandangan para Fraksi, Puan kemudian meminta persetujuan para anggota legislatif yang hadir.
“Sidang Dewan terhormat dengan demikian sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing, kini saatnya kita menanyakan apakah RUU Usul Inisiatif Baleg tentang TPKS dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR?” kata Puan kepada seluruh peserta rapat paripurna.
“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR, selain Fraksi PKS.
Baca Juga: Disahkan 18 Januari, RUU TPKS Masih akan Dibahas dengan Pemerintah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga sebelumnya menilai penetapan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR diyakini akan membawa angin segar dan berita baik bagi rasa keadilan untuk para korban kekerasan seksual.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV