CBA: DPR Harus Tolak Pengesahan RUU IKN, Belum Ada Kajian Komprehensif
Peristiwa | 17 Januari 2022, 13:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) pada rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Namun, sejumlah kritik dan penolakan pun bermunculan. Center for Budget Analysis (CBA) meminta agar DPR menolak pengesahan RUU tersebut karena dibahas terlalu buru buru, dan kurang kajian atas lokasi lahan Ibukota negara baru tersebut.
"Sebaiknya Panitia Khusus RUU Ibu Kota segera mengundang ahli Geologi untuk mengetahui potensi bahaya ketika Lokasi IKN itu berada penuh pada lahan Gambut dan lahan sumber daya batu bara," kata Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi dalam rilis, Senin (17/1/2022).
Dalam kajian CBA, ketika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara, dan Kutai Kertanegara, maka bahaya yang dihadapi pemerintah bukan ancaman peluru kendali dari negara asing atau teroris. Tetapi lahan gambut, dan lahan yang berisi batubara yang berpotemsial menghancurkan aset gedung gedung perkantoran pemerintah.
Baca Juga: Pansus RUU IKN dan Pemerintah Pelajari Konsep Kota Mandiri BSD
"Lahan Gambut itu mempunyai kencendurungan untuk menimbulkan proses pembakaran spontan akibat adanya aksidasi. Jadi tidak perlu adanya pembakaran secara sengaja, hanya dengan adanya cuaca panas ekstrim akibat dampak elnino, lahan gambut bisa menjadi api atau asap yang menganggu kinerja pemerintah," katanya.
Kemudian, di IKN akan dibangun gedung gedung pemerintah bertingkat dengan mengunakan pondasi dalam seperti tiang pancang. Ketika pondasi tiang pancang pada kedalaman tertentu menyentuh sumber daya Batubara maka akan terjadi proses oksidasi yang menyebabkan kerusakan pada beton dan besi tiang pancang.
Ketika tiang pancang Gedung kantoran pemerintah bertingkat mengalami kerusakan, maka tinggal tunggu waktu saja, bangunan gedung pemerimtah tersebut akan runtuh.
Dari sisi anggaran, rencana anggaran untuk membangun IKN sebesar Rp.500 Triliun. Dan alokasi anggaran sebesar Rp500 triliun menurut CBA tidak rasional.
"Sengaja dikecil kecilkan agar tidak ada reaksi dari publik dan DPR.
Baca Juga: PKS Sebut Pembahasan RUU IKN di DPR Ugal-ugalan
Sebagai pembanding saja, biaya pindah ibukota Kazahkstan dari Almaty ke Astana / Nursultan pada tahun 1998 sebesar USD 30 Miliar (setara RP. 450 Triliun), yang jika dikonversikan ke nilai saat ini bisa 4x lipat setara USD 120 Miliar Dollar (setara Rp. 1.800 Triliun)," tambah Uchok.
Sementara luas kota Nursultan hanya 722 kilo meter persegi atau ekivalen 72.200 Hektare. Sementara Indonesia pindah Ibu kota negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan rencana luas 256.142 Hektare (3,5 kali lipat luas Nursultan) cuma membutuhkan biaya Rp 500 Triliun.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara Ahmad Doli Kurnia menyatakan Rapat Paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU IKN menjadi UU akan digelar pada Selasa (18/1/2022).
"Insya Allah paripurna tanggal 18 (RUU IKN disahkan jadi UU)," ujarnya di di Gedung DPR, Kamis (13/1/2022).
Rencana Pansus RUU IKN, kata politikus Partai Golkar ini, memang mengejar tenggat agar rancangan undang-undang ini disahkan pada masa sidang saat ini. Dia menepis anggapan dibahas terburu-buru.
"Isu pemindahan ibu kota ini sudah lama. Di zaman orba sudah ada. Jadi pemindahan ibu kota ini bagian kita bicarakan visi Indonesia ke depan, karena kita mau bikin episentrum pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia," jelasnya.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV